DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Sabtu, 4 Mei 2024
1 Sep
Kamis, 1 September 2022 | Oleh Kabid Promosi dalam Hukum dan Perizinan

52 Pelaku Usaha di Kecamatan Arsel Ikuti Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2022 di wilayah Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar yang sebelumnya bimtek telah digelar pada 4 kecamatan yaitu Kecamatan Kumai, Pangkalan Lada, Kotawaringin Lama, Pangkalan Banteng dengan total jumlah peserta bimtek sebanyak 100 peserta.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 hari secara tatap muka pada tanggal 29-30 Maret bertempat di Aula Hotel Arsela Pangkalan Bun. Jumlah peserta sebanyak 52 orang dari unsur pelaku usaha yang dibagi sebanyak 26 orang peserta per hari.

Narasumber pada kegiatan bimtek ialah Verby Putri Mundiyati, S.Par selaku tenaga pendamping OSS versi RBA dan LKPM Online dari DPMPTSP Kobar yang memberikan materi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Narasumber kedua Hasbi Alfikri, S.IP selaku Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda sebagai pemateri dalam simulasi proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada portal https://www.oss.go.id.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kobar yang diwakili oleh Sekretaris Happy menyampaikan, kegiatan bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku usaha yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan penanaman modal, investasi dan percepatan proyek strategis nasional salah satunya kemudahan dalam memperoleh izin usaha.

“Terselenggaranya kegiatan bimtek ini juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah,” terang Happy pada pembukaan bimtek, Selasa (29/3).

Melalui kegiatan ini, Happy berharap peserta yang hadir dapat memahami bagaimana alur kepengurusan izin usaha melalui OSS versi RBA dengan baik, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin usahanya.

“Dan kedepannya informasi yang diperoleh hari ini dapat diinformasikan kembali kepada lingkungan keluarga, teman maupun rekan sejawat yang memiliki usaha untuk dapat mengurus izin usaha secara online melalui OSS versi RBA,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kobar selaku Ketua Panitia Kegiatan Bimtek, Ely Restu Setyawati menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan bentuk komunikasi dua arah antara pemerintah daerah Kabupaten Kobar dengan pelaku usaha terkait implementasi OSS versi RBA.

“Setelah melaksanakan kegiatan bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko tahun 2022 di 5 wilayah kecamatan, saya apresiasi atas antusias dari peserta bimtek (pelaku usaha dan fasilitator kecamatan) yang hadir dalam mengikuti bimtek yang telah kami selenggarakan. Dan saya ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik kepada semua pihak baik peserta, panitia dan ASN di Kecamatan. Tentunya atas kerjasama yang baik, tujuan dari terselenggaranya kegiatan bimtek ini dapat tercapai yaitu pelaku usaha memperoleh izin usahanya,” tutur Ely Restu.

Di akhir sambutannya, Ely menyampaikan harapannya bahwa kedepan dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, peluang lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (risa/dpmptsp kobar)