DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 24 Okt 2024

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas

DPMPTSP mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan perencanaan umum penanaman modal daerah;
  • Perumusan kebijakan pengembangan iklim penanaman modal di daerah melalui deregulasi, pemberian insentif dan fasilitas penanaman modal;
  • Identifikasi sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh dalam rangka pengembangan penanaman modal;
  • Pengkajian dan pelaksanaan promosi penanaman modal dalam rangka menarik minat penanaman modal;
  • Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal dan sektoral secara terpadu yang menurut ketentuan peraturran perundang-undangan menjadi kewenangan daerah;
  • Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
  • Pengelolaan data dan informasi terkait penanaman modal, perizinan dan non perizinan;
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kewenangan

  • Merumuskan rencana umum penanaman modal Kabupaten;
  • Merumuskan kebijakan pengembangan iklim penanaman modal di daerah melalui deregulasi, pemberian insentif dan fasilitas penanaman modal;
  • Mengidentifikasi sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh dalam rangka pengembangan penanaman modal;
  • Mengoordinasikan kegiatan promosi penanaman modal Kabupaten;
  • Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non peizinan secara terpadu di bidang penanaman modal dan sektoral yang menjadi kewenangan daerah;
  • Melaksanakan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan atas pelaksanaan penanaman modal di daerah;
  • Mengelola sistem informasi di bidang penanaman modal, perizinan, dan non perizinan.