DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Selasa, 31 Des 2024

SEJARAH SINGKAT

Dalam mendukung peningkatan pelayanan perizinan/non perizinan Kabupaten Kotawaringin Barat membentuk Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun dalam pelaksanaannya, Unit Pelayanan Terpadu Perizinan baru dioptimalkan pada awal Tahun 2007. Pada Tahun 2008, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sebagai implementasinya Unit Pelayanan Terpadu Perizinan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kabupaten Kotawaringin Barat dan menangani 20 jenis izin.

Dalam rangka mewujudkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dibidang penanaman modal dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan/non perizinan secara terpadu sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Barat, maka dibentuklah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat.

Adapun Susunan Organisasi sebagai berikut:

1.Kepala Dinas;
2.Sekretariat, membawahkan:
 
a.Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pengendalian Program.
b.Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan.
3.Bidang terdiri dari :
 
a.Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, membawahkan:
 
1)Seksi Perencanaan Penanaman Modal;
2)Seksi Deregulasi;
3)Seksi Potensi Daerah.
b.Bidang Promosi Penanaman Modal, membawahkan:
 
1)Seksi Pengembangan Promosi Penanaman Modal;
2)Seksi Pameran;
3)Seksi Media.
c.Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, membawahkan:
 
1)Seksi Perizinan Usaha;
2)Seksi Perizinan Tertentu dan Non Perizinan;
3)Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan.
d.Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membawahkan:
 
1)Seksi Pengawasan;
2)Seksi Evaluasi dan Pembinaan;
3)Seksi Pengelolaan Data.
4.Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
5.Tim Teknis PTSP;
6.Kelompok Jabatan Fungsional;

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan secara terpadu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas pokok diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut:

a.Perumusan kebijakan perencanaan umum penanaman modal daerah;
b.Perumusan kebijakan pengembangan iklim pengembangan modal didaerah melalui deregulasi, pemberian intensif dan fasilitas penanaman modal;
c.Identifikasi sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh dalam rangka pengembangan penanaman modal;
d.Pengkajian dan pelaksanakan promosi penanaman modal dalam rangka menarik minat penanaman modal;
e.Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal dan sektoral secara terpadu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan daerah;
f.Pengendalian pelaksanaan pengawasan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
g.Pengelolaan data dan informasi terkait penanaman modal, perizinan dan non perizinan;
h.Penyelenggaraan urusan kesektariatan dinas;
i.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Proses pelayanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2017 masih terbatas mengelola 15 jenis Perizinan. Untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat khususnya di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan non Perizinan yang cepat, mudah, efisien, transparan dan terpadu pada Januari Tahun 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengelola 125 Perizinan/Non Perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.