DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Selasa, 31 Des 2024
30 Sep
Senin, 30 September 2024 | Oleh RISA ISTIQLALIA, S.STP dalam Seputar Kobar

DPMPTSP Sosialisasikan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Konstruksi

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali sosialisasikan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Kali ini pengawasan difokuskan pada para pelaku usaha sektor konstruksi di Kobar. Kegiatan berlangsung di aula Bahalap meeting room Hotel Arsela pada Kamis (26/9).


Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber, yaitu dari DPMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) sebagai instansi pembina sektor konstruksi di Kobar.


Narasumber DPMPTSP Solikhul Hadi memaparkan bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP dalam bentuk inspeksi lapangan. Objeknya yaitu kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan/atau masuk dalam skala prioritas.


“Objek inspeksi lapangan meliputi perizinan berusaha, nilai rencana penanaman modal, pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha, perkembangan realisasi penanaman modal, dan kewajiban berusaha berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Corporate Social Responsibility (CSR), kemitraan, pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), alih teknologi, dan pengelolaan lingkungan,” papar Solikhul.


“Kami akan inspeksi lapangan ke pelaku usaha risiko rendah dan menengah rendah setahun sekali, dan setahun 2 kali kepada pelaku usaha risiko menengah tinggi dan tinggi,” tutup Solikhul.


Sementara itu, narasumber DPUPR Ade Prasetyo Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pengawasan dilaksanakan salah satunya atas kegiatan konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. Jenis pengawasannya dalam bentuk rutin dan insidental.


Ruang lingkup pengawasan rutin meliputi tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan. Sedangkan pengawasan insidental dilakukan saat terjadi kondisi tertentu, atas pengaduan masyarakat, dan/atau rekomendasi dari pengawasan rutin.


“Kami bisa sewaktu-waktu datang ke pelaku usaha dan lokasi kegiatan konstruksi misalnya saat terjadi kecelakan konstruksi, kegagalan bangunan, dan/atau terjadinya masalah sosial dan/atau lingkungan”, tegas Ade.


“Bila hasil pengawasan menyatakan terdapat pelanggaran pada proses penyelenggaraan jasa konstruksi maka kepala daerah dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi black list, pembekuan bahkan pencabutan izin usaha, pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pembekuan bahkan pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi, dan pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi,” pungkasnya. (tyas/dpmptspkobar)