DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Rabu, 24 Apr 2024

REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN KESAYANGAN

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah asal (hewan kesayangan masuk).
2.
Buku vaksinasi Rabies untuk hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing (hewan kesayangan masuk)
3.
Hasil uji titer antibodi Rabies dari daerah asal (jika ada/opsional) (hewan kesayangan masuk)
4.
Hasil uji laboratorium pemeriksaan Avian Influenza dari daerah asal (khusus untuk unggas) (hewan kesayangan masuk)
5.
Surat keterangan dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam di daerah asal (khusus untuk hewan eksotik yang dilindungi) (hewan kesayangan masuk)
6.
Surat izin prinsip/rekomendasi pemasukan hewan dari daerah tujuan (hewan kesayangan keluar)
7.
Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner Kabupaten Kotawaringin Barat (hewan kesayangan keluar)
8.
Buku vaksinasi Rabies untuk hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing (hewan kesayangan keluar)
9.
Surat keterangan dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) setempat (khusus untuk hewan eksotik yang dilindungi) (hewan kesayangan keluar)
10.
Hewan yang akan melintas dibawa ke unit layanan kesehatan hewan/Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner kabupaten atau oleh petugas paramedik veteriner dibawah supervisi dokter hewan berwenang/otoritas veteriner kabupaten
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 3 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Berlaku pada saat melintas masuk/keluar daerah