1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
4.
Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
5.
Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
6.
Isian formulir self assesment sesuai klasifikasi UTD: a). Kelengkapan bangunan, sarana dan prasarana b). Kelengkapan Peralatan c). Kelengkapan SDM d). Kemampuan Pelayanan
7.
Izin Unit Tranfusi Darah yang masih berlaku (perpanjangan)
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)