DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Profil UTD
4.
Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
5.
Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
6.
Isian formulir self assesment sesuai klasifikasi UTD: a). Kelengkapan bangunan, sarana dan prasarana b). Kelengkapan Peralatan c). Kelengkapan SDM d). Kemampuan Pelayanan
7.
Izin Unit Tranfusi Darah yang masih berlaku (perpanjangan)
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 27 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun