1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja &
Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Fotokopi akta dan keputusan pengesahan
pendirian dan/atau perubahan sebagai badan
hukum yang disahkan oleh instansi yang
berwenang (untuk LPK swasta)
12.
Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang
tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan
identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah (untuk LPK swasta)
13.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama lembaga (untuk LPK swasta)
14.
Tanda bukti kepemilikan atau sewa atas
sarana dan prasarana kantor dan tempat
pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun (untuk LPK swasta)
15.
Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang
sekurang-kurangnya memuat:
- Struktur organisasi dan uraian tugas;
- Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
- Kapasitas pelatihan pertahun;
- Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan (untuk LPK swasta).
16.
Fotokopi keputusan penetapan LPK dari
pimpinan perusahaan yang membawahi unit
pelatihan kerja (untuk LPK pemerintah / perusahaan)
17.
Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan
identitas diri dan riwayat hidup (untuk LPK pemerintah/perusahaan)
18.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga (untuk LPK pemerintah/perusahaan)
19.
Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
- Struktur organisasi dan uraian tugas;
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
- Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- Kapasitas pelatihan pertahun (untuk LPK pemerintah/perusahaan).
20.
Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas
sarana dan prasarana pelatihan kerja (untuk LPK pemerintah/perusahaan)
21.
Fotokopi izin LPK yang masih berlaku (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK
Swasta)
22.
Realisasi pelaksanaan program pelatihan kerja (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK
Swasta)
23.
Daftar tambahan program pelatihan kerja
berbasis kompetensi (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK
Swasta)
24.
Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat
kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan
program pelatihan tambahan (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK
Swasta)
25.
Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas
sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai
dengan program pelatihan tambahan (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK
Swasta)
26.
Catatan : dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun LPK wajib
memenuh standar mutu LPK yang diterbitkan oleh
Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK)