DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang (untuk LPK swasta)
12.
Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah (untuk LPK swasta)
13.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga (untuk LPK swasta)
14.
Tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun (untuk LPK swasta)
15.
Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Struktur organisasi dan uraian tugas;
  2. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
  3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
  4. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
  5. Kapasitas pelatihan pertahun;
  6. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan (untuk LPK swasta).
16.
Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja (untuk LPK pemerintah / perusahaan)
17.
Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup (untuk LPK pemerintah/perusahaan)
18.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga (untuk LPK pemerintah/perusahaan)
19.
Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Struktur organisasi dan uraian tugas;
  2. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
  3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
  4. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
  5. Kapasitas pelatihan pertahun (untuk LPK pemerintah/perusahaan).
20.
Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja (untuk LPK pemerintah/perusahaan)
21.
Fotokopi izin LPK yang masih berlaku (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK Swasta)
22.
Realisasi pelaksanaan program pelatihan kerja (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK Swasta)
23.
Daftar tambahan program pelatihan kerja berbasis kompetensi (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK Swasta)
24.
Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan tambahan (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK Swasta)
25.
Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program pelatihan tambahan (untuk Penambahan Program Pelatihan Kerja Bagi LPK Swasta)
26.
Catatan : dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun LPK wajib memenuh standar mutu LPK yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 6 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan