DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 19 Apr 2024

IZIN TOKO ALAT KESEHATAN

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Berita acara pemeriksaan
12.
Denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa
13.
Daftar alat kesehatan yang disalurkan
14.
Catatan : Untuk pemenuhan komitmen (syarat teknis), Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan melalui sertifikasialkes.kemkes.go.id yang Terintegrasi Secara Elektronik dengan sistem OSS
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 12 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan