1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Berita acara pemeriksaan
12.
Denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat
sewa
13.
Daftar alat kesehatan yang disalurkan
14.
Catatan :
Untuk pemenuhan komitmen (syarat teknis), Pelaku
Usaha menyampaikan dokumen persyaratan melalui
sertifikasialkes.kemkes.go.id yang Terintegrasi Secara
Elektronik dengan sistem OSS