DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

SURAT IZIN KERJA TERAPIS WICARA (SIKTW)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
4.
Fotokopi STRT
5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
6.
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
8.
SIKTW yang masih berlaku (perpanjangan)
9.
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah (baru / perpanjangan)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
11.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat atau pejabat yang ditunjuk (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 4 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun