1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perseorangan & kelompok masyarakat / Koperasi)
3.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
5.
Surat keterangan dari Kelurahan/Desa Setempat (perseorangan & kelompok masyarakat)
6.
Akta Pendirian Koperasi (Koperasi)
7.
Profil koperasi (Koperasi)
8.
Susunan pimpinan koperasi (Koperasi)
9.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Koperasi)
10.
Susunan direksi dan daftar pemegang saham (Koperasi)
11.
Profil koperasi/badan usaha (Koperasi)
12.
IPR sebelumnya (perpanjangan)
13.
Hasil evaluasi kinerja IPR tahun terakhir (perpanjangan)