DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

REKOMENDASI IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perseorangan & kelompok masyarakat / Koperasi)
2.
Fotokopi KTP pemohon
3.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
4.
Surat pernyataan
5.
Surat keterangan dari Kelurahan/Desa Setempat (perseorangan & kelompok masyarakat)
6.
Akta Pendirian Koperasi (Koperasi)
7.
Profil koperasi (Koperasi)
8.
Susunan pimpinan koperasi (Koperasi)
9.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Koperasi)
10.
Susunan direksi dan daftar pemegang saham (Koperasi)
11.
Profil koperasi/badan usaha (Koperasi)
12.
IPR sebelumnya (perpanjangan)
13.
Hasil evaluasi kinerja IPR tahun terakhir (perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
1 tahun