DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PENJUALAN DAGING

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB) (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan/SPPL dan IMB) jika diperlukan prasarana
8.
Memiliki lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan yang dapat terjaminnya pangan asal hewan yang ASUH (aman, sehat, utuh, halal)
9.
Izin Usaha Penjualan Daging yang masih berlaku (perpanjangan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
11.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun