1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB) (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari
Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin
Lingkungan/SPPL dan IMB) jika diperlukan
prasarana
8.
Memiliki lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar
dan desain bangunan, peralatan yang dapat
terjaminnya pangan asal hewan yang ASUH (aman,
sehat, utuh, halal)
9.
Izin Usaha Penjualan Daging yang masih berlaku (perpanjangan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
11.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)