DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PEMBUKAAN KANTOR KAS KOPERASI SIMPAN PINJAM

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Fotokopi KTP pemohon
3.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
6.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
7.
Fotokopi IMB dan SLF
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Kotawaringin Barat
10.
Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
11.
Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
12.
Jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang
13.
Nama calon kepala Kantor Kas
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 27 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan