1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
4.
Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada)
5.
Asli dan Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM
6.
Fotokopi Surat Tanah/Hak Guna Usaha
7.
Fotokopi Surat Tanah/Hak Guna Usaha
9.
Izin Lingkungan (Dokumen UKL/UPL)
10.
Rekomendasi Camat (ASLI)
12.
Master Site plan Bangunan
14.
Laporan kegiatan usaha (perpanjangan)
15.
Izin Bangunan Air dan Logpound yang masih berlaku (perpanjangan)
16.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
17.
Rekomendasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)