DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN BANGUNAN AIR DAN LOGPOUND

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
4.
Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada)
5.
Asli dan Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM
6.
Fotokopi Surat Tanah/Hak Guna Usaha
7.
Fotokopi Surat Tanah/Hak Guna Usaha
8.
Fotokopi Izin Lokasi
9.
Izin Lingkungan (Dokumen UKL/UPL)
10.
Rekomendasi Camat (ASLI)
11.
Proposal Kegiatan
12.
Master Site plan Bangunan
13.
Fotokopi NPWP
14.
Laporan kegiatan usaha (perpanjangan)
15.
Izin Bangunan Air dan Logpound yang masih berlaku (perpanjangan)
16.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
17.
Rekomendasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non-OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 4 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
1 tahun