1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja &
Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan
badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas
yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga
Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi
yang berwenang
12.
Fotokopi sertifikat hak kepemilikan tanah berikut
bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa
paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan
dengan akta notaris
13.
Surat pernyataan dari Penanggung Jawab
Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai
penanggung jawab pada LPTKS lain
14.
Bagan struktur organisasi dan personil.
15.
Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun
ke depan
16.
Pas foto berwarna Penanggung Jawab Perusahaan
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
17.
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih
berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan