1.
Permohonan perubahan IUP kepada Kepala DPMPTSP Kab. Kotawaringin Barat
2.
Fotokopi IUP yang masih berlaku
3.
Ijin lokasi kebun yang dilengkapi peta lokasi skala 1:100.000
4.
Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi dari Gubernur
5.
Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas Kehutanan Provinsi
6.
Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) apabila areal berasal dari kawasan hutan
7.
Rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat
8.
Proposal Pembangunan Usaha Perkebunan Terpadu yang disetujui dan diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat
9.
Surat pernyataan bagi perusahaan perkebunan yang menerapkan Pola Pengembangan Usaha Industri Perkebunan Besar (PUIPB) bahwa perusahaan dan atau groupnya belum melampaui batas maksimum penguasaan lahan
10.
Proposal penambahan luas areal kebun yang disetujui dan diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Surat persetujuan dokumen AMDAL dari Komisi AMDAL Daerah sesuai lokasi pengembangan baru
12.
Surat Pernyataan kesediaan wajib membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi dengan rencana kerjanya
13.
Pernyataan kesediaan dan rencana kemitraan
14.
Catatan : Izin Perluasan Areal Kebun ini diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP sepanjang Izin tersebut belum diatur di dalam OSS, dan apabila dikemudian hari izin perluasan areal kebun/izin perubahan IUP ini telah diatur melalui OSS, maka proses perizinan dilakukan melalui OSS