1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus
untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan
kapal
13.
Memiliki tenaga ahli di bidang perawatan dan
perbaikan kapal
14.
Survey Lapangan (pengecekan persyaratan teknis)