1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau
pelayaran dasar
12.
Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik
laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga
angin
13.
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera
Indonesia yang laik laut berukuransampai dengan
GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin
sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai
tenaga penggerak bantu
14.
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang
laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 35