1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
3.
Laporan perolehan tanah, realisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah dan pengamanan tanah yang sudah diperoleh
4.
Peta Izin Lokasi dan Bidang Tanah yang sudah diperoleh
5.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) 6. Rekomendasi dari Sekretaris Daerah c.q Kepala Bagian Pemerintahan & Otonomi Daerah
6.
Berita Acara dan hasil monitoring dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
7.
Catatan : Perpanjangan Izin Lokasi ini diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP sepanjang Izin tersebut belum diatur di dalam OSS, dan apabila dikemudian hari perpanjangan izin lokasi ini telah diatur melalui OSS, maka proses perizinan dilakukan melalui OSS