DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 25 Apr 2024

PERPANJANGAN IZIN LOKASI

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Fotokopi KTP pemohon
3.
Laporan perolehan tanah, realisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah dan pengamanan tanah yang sudah diperoleh
4.
Peta Izin Lokasi dan Bidang Tanah yang sudah diperoleh
5.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) 6. Rekomendasi dari Sekretaris Daerah c.q Kepala Bagian Pemerintahan & Otonomi Daerah
6.
Berita Acara dan hasil monitoring dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
7.
Catatan : Perpanjangan Izin Lokasi ini diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP sepanjang Izin tersebut belum diatur di dalam OSS, dan apabila dikemudian hari perpanjangan izin lokasi ini telah diatur melalui OSS, maka proses perizinan dilakukan melalui OSS
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 10 hari kerja .
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
1 tahun