1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat.
11.
Keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan
lokasi usaha peternakan.
12.
Dalam hal galur yang akan digunakan merupakan
galur baru, selain Komitmen sebagaimana
dimaksud pada angka 7, ditambahkan Komitmen
berupa rekomendasi bibit dan/atau benih ternak
yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak.