DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 29 Mar 2024

SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS (SIK-PEREKAM MEDIS)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
4.
Fotokopi STR Perekam Medis
5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
6.
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
8.
SIKPerekam Medis yang masih berlaku (perpanjangan)
9.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar (baru / perpanjangan)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
11.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui aplikasi SiCantikCloud
2.
Lama proses di SKPD teknis 4 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun