1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
3.
Fotokopi Sertifikat Tanah (SHM)
4.
Bukti Lunas PBB tahun terakhir
5.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
6.
Rekomendasi dari Sekretaris Daerah c.q Kepala Bagian Pemerintahan & Otonomi Daerah
7.
Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan.