DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 19 Apr 2024

IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Fotokopi KTP pemohon
3.
Fotokopi Sertifikat Tanah (SHM)
4.
Bukti Lunas PBB tahun terakhir
5.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
6.
Rekomendasi dari Sekretaris Daerah c.q Kepala Bagian Pemerintahan & Otonomi Daerah
7.
Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan.
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 10 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan