1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian &
Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten
Kotawaringin Barat.
11.
Bukti setoran modal sendiri berupa rekening
tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum
untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS
12.
A. | Modal sendiri KSP/KSPPS Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut: - Modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten ditetapkan paling sedikit Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
- Modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp.375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
|
B. | Modal sendiri KSP/KSPPS Sekunder dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut: - Modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
|
C. | Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer atau USP/USPPS Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan rincian sebagai berikut: - Modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
- Modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
|
13.
Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada
USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama
koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada
USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP
dan bank syariah untuk USPPS
14.
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang
menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana
kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan
sumber daya manusia
15.
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam
pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola
secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya
16.
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan
calon pengelola
17.
Memiliki kantor dan sarana kerja
18.
Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan
rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/
Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat
pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi
KSPPS dan USPPS Koperasi