1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat: a. Latar belakang b. Maksud dan tujuan c. Ruang lingkup d. Jangka waktu penelitian e. Nama peneliti f. Sasaran/target penelitian g. Metode penelitian h. Lokasi penelitian i. Hasil yang diharapkan dari penelitian
3.
Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
4.
Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
5.
Identitas peneliti terhadap: 1. Peneliti perseorangan meliputi Fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar 2. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi: a) peneliti kelompok yaitu Fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim b) badan usaha yaitu: 1) Fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim 3) Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha c) organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu: 1) Fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim 3) Fotokopi surat keterangan terdaftar d) Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu: 1) Fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim 3) Fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7.
Rekomendasi dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Barat