DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Rabu, 24 Apr 2024

SURAT KETERANGAN PENELITIAN

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat: a. Latar belakang b. Maksud dan tujuan c. Ruang lingkup d. Jangka waktu penelitian e. Nama peneliti f. Sasaran/target penelitian g. Metode penelitian h. Lokasi penelitian i. Hasil yang diharapkan dari penelitian
3.
Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
4.
Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
5.
Identitas peneliti terhadap: 1. Peneliti perseorangan meliputi Fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar 2. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi: a) peneliti kelompok yaitu Fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim b) badan usaha yaitu: 1) Fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim 3) Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha c) organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu: 1) Fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim 3) Fotokopi surat keterangan terdaftar d) Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu: 1) Fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim 3) Fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7.
Rekomendasi dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Barat
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non-OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 2 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama melaksanakan kegiatan penelitian