DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Minggu, 22 Des 2024

SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN (SIKPI)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
6.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
8.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat
9.
Fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya
10.
Fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan Fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan Fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya
11.
Fotokopi surat ukur internasional, untuk kapal berbendera asing
12.
Fotokopi surat tanda kebangsaan kapal, untuk kapal berbendera asing
13.
Fotokopi surat penunjukan keagenan, untuk kapal berbendera asing
14.
Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement)
15.
Surat perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan dengan pembudidaya ikan di sentra budidaya, kecuali kapal pengangkut ikan untuk mengangkut ikan hasil pembudidayaan milik sendiri
16.
Data kapal, dengan format sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
17.
Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan:
  1. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing);
  2. Kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan;
  3. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
18.
Untuk usaha pengangkutan ikan di dalam negeri, berupa daftar nama rencana pelabuhan muat dan rencana pelabuhan tujuan
19.
Untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa:
  1. Daftar rencana pelabuhan muat, rencana pelabuhan check point, dan rencana pelabuhan tujuan;
  2. Fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nahkoda ukuran 4X6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar dan daftar anak buah kapal (ABK).
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 27 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha / kegiatan