1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian &
Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten
Kotawaringin Barat
12.
Bagi perusahaan industri yang dikecualikan dari
kewajiban berlokasi di kawasan industri, telah
memiliki surat keterangan
13.
Menyampaikan data industri
14.
Telah dilakukan pemeriksaan lapangan
15.
Bagi jenis industri tertentu, telah memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam
ketentuan, peraturan dan perundang-undangan