1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
6.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen
(diterbitkan oleh lembaga OSS)
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
8.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian &
Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten
Kotawaringin Barat
9.
Pemberi Waralaba memiliki prospektus penawaran waralaba
10.
Penerima Waralaba : 1). Memiliki perjanjian waralaba, 2). Memiliki prospektus penawaran waralaba