1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi
seluruh kewajiban sebagai pemegang izin
penyelenggaraan Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,
bermaterai, dan ditandatangani pimpinan
perusahaan (untuk dalam Trayek)
12.
Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau
bekerjasama dengan pihak lain yang mampu
menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan
bermotor, bermeterai, dan ditandatangani
pimpinan perusahaan
13.
Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau
anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan
Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi
14.
Surat Persetujuan/penolakan penyelenggaraan
angkutan orang dalam trayek
16.
Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
17.
Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan
bukan baru)
18.
Foto kendaraan yang akan diberi izin
19.
Memiliki dan/atau menguasai tempat
penyimpanan kendaraan yang memenuhi
persyaratan teknis dan mampu menampung
sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan
dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan
luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai
dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
20.
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan
kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen
Hubnat
21.
Menyusun Rencana bisnis (business plan)
Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan
dalam bentuk dokumen
22.
Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen
Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin
penyelenggaraan angkutan orang diberikan
23.
Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan
(bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen
kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain (untuk Tidak Dalam Trayek)