DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 19 Apr 2024

IZIN REKLAME

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/ Perubahan (jika Berbadan Hukum dan Bergerak di Jasa Periklanan)
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan.
4.
Gambar Desain Produk /Pesan Reklame yang akan disajikan
5.
Foto dan Gambar/Peta Lokasi Penempatan Titik Reklame 3 (Tiga) Arah (Samping Kiri, Kanan, dan Tampak Depan
6.
Kelayakan Konstruksi Reklame (Bangunan)
7.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dipasang dari Pemilik Lokasi Pemasangan (jika sewa lokasi)
8.
Fotokopi NPWP
9.
Fotokopi PBB Tahun Terakhir
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
11.
Rekomendasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 7 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Pajak reklame sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
Izin Pemasangan Reklame berlaku sesuai dengan Kontrak Sewa, dan wajib setiap Tahun untuk membayar Pajak Reklame