1.
Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Pangan Asal Hewan (daging, susu, telur)/Surat Keterangan Non Pangan Asal Hewan (kulit, tulang, dll) dari daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah asal (produk hewan masuk)
2.
Surat keterangan dari pemohon yang menjelaskan tentang rencana distribusi/ penjualan produk hewan (jika produk tersebut diperdagangkan) (produk hewan masuk)
3.
Surat izin prinsip/rekomendasi pemasukan produk hewan dari daerah tujuan (produk hewan keluar)
4.
Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Pangan Asal Hewan (daging, susu, telur)/Surat Keterangan Non Pangan Asal Hewan (kulit, tulang, dll) yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (produk hewan keluar)
5.
Produk hewan yang akan melintas dibawa ke unit layanan kesehatan hewan/Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk diperiksa oleh dokter hewan berwenang/ otoritas veteriner kabupaten atau oleh petugas paramedik veteriner dibawah supervisi dokter hewan berwenang/otoritas veteriner kabupaten