DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Selasa, 3 Des 2024

TANDA DAFTAR USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (TDU-PHP)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
5.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat
8.
Data rencana usaha, meliputi : jenis usaha, sumber dan nilai investasi, jenis dan asal bahan baku dan wilayah pemasaran
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 5 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan