1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
5.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Kotawaringin Barat
8.
Data rencana usaha, meliputi : jenis usaha, sumber dan nilai investasi, jenis dan asal bahan baku dan wilayah pemasaran