1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki
surat izin praktik
6.
Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang bersangkutan
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
8.
SIP-ATLM yang masih berlaku (perpanjangan)
9.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar
belakang merah (baru / perpanjangan)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
11.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)