1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki
surat izin praktik
6.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
8.
SIPPA yang masih berlaku (perpanjangan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
10.
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga)
lembar (baru / perpanjangan)
11.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)