1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Memiliki fasilitas pelayanan Jasa Medik Veteriner
yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan
atau Rumah Sakit Hewan
12.
Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat
hewan yang memiliki nomor pendaftaran untuk
Ambulatori, Klinik Hewan atau Rumah Sakit Hewan.
13.
Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan