DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 25 Apr 2024

SURAT IZIN USAHA VETERINER (SIVET)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Memiliki fasilitas pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan atau Rumah Sakit Hewan
12.
Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran untuk Ambulatori, Klinik Hewan atau Rumah Sakit Hewan.
13.
Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan