1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
4.
Akta Pendirian Perusahaan
7.
Tanda Daftar Perusahaan atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
8.
Peta Lokasi Usaha dilengkapi dengan koordinat