DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN USAHA RUMAH POTONG HEWAN

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat
10.
Memiliki lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan yang dapat terjaminnya pangan asal hewan yang ASUH (aman, sehat, utuh, halal)
11.
Mempunyai tenaga : Dokter hewan, juru sembelih halal
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan