1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari
Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan &
Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat
10.
Memiliki lokasi, sarana pendukung, konstruksi
dasar dan desain bangunan, peralatan yang dapat
terjaminnya pangan asal hewan yang ASUH (aman,
sehat, utuh, halal)
11.
Mempunyai tenaga : Dokter hewan, juru sembelih halal