DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

SERTIFIKAT PRODUKSI USAHA KECIL DAN MIKRO OBAT TRADISIONAL

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
6.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
8.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat
9.
Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
10.
Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS.
2.
Lama proses di SKPD teknis 7 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun