1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
6.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
8.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat
9.
Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
10.
Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis