DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 26 Apr 2024

REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK RUMINANSIA, NONRUMINANSIA DAN ANEKA TERNAK

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Surat izin prinsip/rekomendasi pengeluaran ternak ruminansia, non ruminansia dan aneka ternak dari daerah asal (lintas pulau) (ternak masuk)
2.
Sertifikat Veteriner / Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan (ternak masuk)
3.
Keterangan hasil uji laboratorium ternak ruminansia dari daerah asal (jika ada) (ternak masuk)
4.
Keterangan hasil uji laboratorium Avian Influenza dari daerah asal (khusus untuk ternak unggas) (ternak masuk)
5.
Surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen (ternak masuk)
6.
Surat izin prinsip/rekomendasi pemasukan ternak ternak ruminansia, non ruminansia dan aneka ternak dari daerah tujuan (lintas pulau) (ternak keluar)
7.
Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner Kabupaten Kotawaringin Barat (ternak keluar)
8.
Pernyataan kepemilikan ternak diketahui RT/Desa/Kelurahan setempat bermaterai Rp 6.000,- (untuk pemohon perorangan) (ternak keluar)
9.
Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen (ternak keluar)
10.
Ketersediaan sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan usaha peternakan
11.
Ternak harus diperiksa oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner kabupaten atau oleh petugas paramedik veteriner dibawah supervisi dokter hewan berwenang/otoritas veteriner kabupaten
12.
Pertimbangan teknis dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 3 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Berlaku pada saat melintas masuk/keluar daerah