DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PRAKTIK PARAMEDIK VETERINER

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Surat Permohonan kepada Bupati (format terlampir) (baru)
2.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perpanjangan)
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (baru / perpanjangan)
4.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.
Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan (SKH), diploma kesehatan hewan, ijazah sekolah kejuruan, sertifikat pelatihan/bimtek di bidang kesehatan hewan (Keswan), inseminasi buatan (IB), pemeriksaan kebuntingan (PKB), asisten teknis reproduksi (ATR)
6.
Fotokopi Surat Rekomendasi dari Otoritas Veteriner Kabupaten/Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten (format terlampir)
7.
Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Paramedik Veteriner dan Dokter Hewan tentang Kerjasama Penyeliaan (format terlampir)
8.
Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner (Keswan, IB, PKB atau ATR) yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten (format terlampir)
9.
Penilaian teknis terhadap pemenuhan tempat pelayanan Paramedik Veteriner
10.
Izin Praktik Paramedik Veteriner yang masih berlaku (perpanjangan)
11.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (perpanjangan)
12.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (baru / perpanjangan)
13.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
14.
Catatan : Format sebagaimana di atas,terlampir di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non-OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun