1.
Surat Permohonan kepada Bupati (format terlampir) (baru)
2.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perpanjangan)
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (baru / perpanjangan)
4.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.
Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan (SKH),
diploma kesehatan hewan, ijazah sekolah kejuruan,
sertifikat pelatihan/bimtek di bidang kesehatan
hewan (Keswan), inseminasi buatan (IB), pemeriksaan
kebuntingan (PKB), asisten teknis reproduksi (ATR)
6.
Fotokopi Surat Rekomendasi dari Otoritas Veteriner
Kabupaten/Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan kabupaten (format
terlampir)
7.
Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara
Paramedik Veteriner dan Dokter Hewan tentang
Kerjasama Penyeliaan (format terlampir)
8.
Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Pelayanan
Paramedik Veteriner (Keswan, IB, PKB atau ATR) yang
diterbitkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan
hewan kabupaten (format terlampir)
9.
Penilaian teknis terhadap pemenuhan tempat pelayanan
Paramedik Veteriner
10.
Izin Praktik Paramedik Veteriner yang masih berlaku (perpanjangan)
11.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (perpanjangan)
12.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (baru / perpanjangan)
13.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
14.
Catatan :
Format sebagaimana di atas,terlampir di dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019
tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner