1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP yang masih berlaku (baru / perpanjangan)
3.
Surat pernyataan mengenai metode atau teknik
pelayanan yang diberikan
4.
Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah
atau desa
5.
Surat pengantar puskesmas
6.
Surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat
keterangan dari tempat kegiatan magang.
7.
Fotokopi STPT yang masih berlaku (perpanjangan)
8.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
9.
Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam
centi meter) sebanyak 2 (dua) lembar (baru / perpanjangan)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)