DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 25 Apr 2024

IZIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Surat Keterangan yang mencakup: • Nama dan Alamat organisasi, • Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang, • Cara penyelenggaraan, • Siapa yang menyelenggarakan, • Batas waktu penyelenggaraan, • Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan), • Cara penyaluran
3.
Akta Pendirian dan Susunan Pengurus
4.
Laporan Kegiatan (perpanjangan)
5.
Surat Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang lama (perpanjangan)
6.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non - OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 2 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun