1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Surat Keterangan yang mencakup:
• Nama dan Alamat organisasi,
• Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau
barang,
• Cara penyelenggaraan,
• Siapa yang menyelenggarakan,
• Batas waktu penyelenggaraan,
• Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan),
• Cara penyaluran
3.
Akta Pendirian dan Susunan Pengurus
4.
Laporan Kegiatan (perpanjangan)
5.
Surat Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang lama (perpanjangan)
6.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)