1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
4.
Fotokopi STR-E atau STR-E sementara
5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai
surat izin praktik
6.
Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang
bersangkutan
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
8.
SIP-E yang masih berlaku (perpanjangan)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
10.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar
belakang merah (baru / perpanjangan)
11.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)