DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS (SIP-E)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
4.
Fotokopi STR-E atau STR-E sementara
5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik
6.
Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
8.
SIP-E yang masih berlaku (perpanjangan)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
10.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah (baru / perpanjangan)
11.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui aplikasi SiCantikCloud
2.
Lama proses di SKPD teknis 4 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun