DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
6.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
7.
Fotokopi IMB dan SLF
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat
10.
Notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit
11.
Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
12.
Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen
13.
Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
14.
Sertifikat akreditasi
15.
Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 7 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun