1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki
surat izin praktik
6.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
8.
SIPTGM yang masih berlaku (perpanjangan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
10.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak
3 (tiga) lembar (baru / perpanjangan)
11.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)