DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
5.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat
8.
Untuk jasa konsultansi konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi
9.
Untuk pekerjaan konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja teknisi jenjang kualifikasi
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 5 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan