1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
5.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum &
Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat
8.
Untuk jasa konsultansi konstruksi paling rendah
memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang
kualifikasi
9.
Untuk pekerjaan konstruksi paling rendah memiliki
sertifikat kompetensi kerja teknisi jenjang kualifikasi