DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 29 Mar 2024

REKOMENDASI IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perseorangan / Koperasi - Badan Usaha)
2.
Fotokopi KTP pemohon
3.
Peta WIUP beserta daftar titik koordinat dari dinas teknis terkait (baru - perseorangan)
4.
Akta Pendirian Koperasi/Badan Usaha (Koperasi - Badan Usaha)
5.
Susunan direksi dan daftar pemegang saham (Koperasi - Badan Usaha)
6.
Profil koperasi/badan usaha (Koperasi - Badan Usaha)
7.
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) (Koperasi - Badan Usaha)
8.
Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga tahun) (Koperasi - Badan Usaha)
9.
Surat pencadangan wilayah dan peta WIUP beserta daftar titik koordinat dari Dinas (Koperasi - Badan Usaha)
10.
IUP sebelumnya (perpanjangan)
11.
Hasil evaluasi kinerja IUP tahun terakhir (perpanjangan)
12.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan kegiatan/usaha