1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perseorangan / Koperasi - Badan Usaha)
3.
Peta WIUP beserta daftar titik koordinat dari dinas teknis terkait (baru - perseorangan)
4.
Akta Pendirian Koperasi/Badan Usaha (Koperasi - Badan Usaha)
5.
Susunan direksi dan daftar pemegang saham (Koperasi - Badan Usaha)
6.
Profil koperasi/badan usaha (Koperasi - Badan Usaha)
7.
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) (Koperasi - Badan Usaha)
8.
Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga tahun) (Koperasi - Badan Usaha)
9.
Surat pencadangan wilayah dan peta WIUP beserta daftar titik koordinat dari Dinas (Koperasi - Badan Usaha)
10.
IUP sebelumnya (perpanjangan)
11.
Hasil evaluasi kinerja IUP tahun terakhir (perpanjangan)
12.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)