DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PENGELOLAAN SAMPAH

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
4.
Fotokopi dokumen UKL-UPL bagi yang usaha tidak wajib AMDAL
5.
Fotokpi SPPL bagi usaha yang tidak wajib UKL-UPL
6.
Fotokopi IMB
7.
Jenis usaha dan volume sampah yang dikelola
8.
Jenis sampah dan sumber sampah yang dikelola
9.
Denah letak pengelolaan sampah dan saluran pembuangan limbah
10.
Skema pengelolaan sampah dan cara kerjanya
11.
Hasil pemantauan kualitas pengelolaan sampah
12.
Prosedur penanggulangan keadaan darurat
13.
Kelayakan alat angkut sampah
14.
Laporan Kegiatan pengelolaan sampah (perpanjangan)
15.
Izin Pengelolaan Sampah yang masih berlaku (perpanjangan)
16.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
17.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 27 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun