1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
4.
Fotokopi dokumen UKL-UPL bagi yang usaha tidak
wajib AMDAL
5.
Fotokpi SPPL bagi usaha yang tidak wajib UKL-UPL
7.
Jenis usaha dan volume sampah yang dikelola
8.
Jenis sampah dan sumber sampah yang dikelola
9.
Denah letak pengelolaan sampah dan saluran
pembuangan limbah
10.
Skema pengelolaan sampah dan cara kerjanya
11.
Hasil pemantauan kualitas pengelolaan sampah
12.
Prosedur penanggulangan keadaan darurat
13.
Kelayakan alat angkut sampah
14.
Laporan Kegiatan pengelolaan sampah (perpanjangan)
15.
Izin Pengelolaan Sampah yang masih berlaku (perpanjangan)
16.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
17.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)