1.
Surat Permohonan kepada Bupati (format terlampir) (baru)
2.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perpanjangan)
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (baru / perpanjangan)
4.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.
Fotokopi ijazah Dokter Hewan
6.
Fotokopi Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV)
yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran
hewan
7.
Fotokopi Surat Rekomendasi dari Organisasi
Profesikedokteran hewan cabang setempat (format
terlampir)
8.
Fotokopi Surat Rekomendasi dari Otoritas Veteriner
Kabupaten/Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan kabupaten (format
terlampir)
9.
Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter
Hewan yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner
Kabupaten/Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan kabupaten (format
terlampir)
10.
Penilaian teknis terhadap pemenuhan tempat praktik
Dokter Hewan
11.
Izin Praktik Dokter Hewan yang masih berlaku (perpanjangan)
12.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (baru / perpanjangan)
13.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
14.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (perpanjangan)
15.
Catatan :
Format sebagaimana di atas,terlampir di dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019
tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner