DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Surat Permohonan kepada Bupati (format terlampir) (baru)
2.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perpanjangan)
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (baru / perpanjangan)
4.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.
Fotokopi ijazah Dokter Hewan
6.
Fotokopi Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV) yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
7.
Fotokopi Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesikedokteran hewan cabang setempat (format terlampir)
8.
Fotokopi Surat Rekomendasi dari Otoritas Veteriner Kabupaten/Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten (format terlampir)
9.
Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten (format terlampir)
10.
Penilaian teknis terhadap pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan
11.
Izin Praktik Dokter Hewan yang masih berlaku (perpanjangan)
12.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (baru / perpanjangan)
13.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
14.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (perpanjangan)
15.
Catatan : Format sebagaimana di atas,terlampir di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non-OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun