1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Keterangan tentang lokasi
12.
Jenis Limbah B3 yang akan dikelola
13.
Sumber, karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dikelola
14.
Lay out dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan Pengelolaan Limbah B3
15.
Uji kualitas lingkungan
16.
Uraian Pengelolaan Limbah B3 yangdihasilkan dari proses Pengelolaan Limbah B3
17.
Diagram alir proses Pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi
18.
Jenis dan spesifikasi peralatan Pengelolaan Limbah B3
19.
Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkunga
20.
Perlengkapan sistem tanggap darurat
21.
Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair
22.
Asuransi pencemaran lingkungan hidup
23.
Izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki
1 tahun untuk kegiatan pembuangan Dumping
limbah B3
5 tahun untuk kegiatan penyimpanan, pengumpulan,
pemnafaatan, & pengolahan Limbah B3
10 tahun untuk kegiatan penimbunan limbah B3