DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Minggu, 22 Des 2024

IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) UNTUK USAHA JASA

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Keterangan tentang lokasi
12.
Jenis Limbah B3 yang akan dikelola
13.
Sumber, karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dikelola
14.
Lay out dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan Pengelolaan Limbah B3
15.
Uji kualitas lingkungan
16.
Uraian Pengelolaan Limbah B3 yangdihasilkan dari proses Pengelolaan Limbah B3
17.
Diagram alir proses Pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi
18.
Jenis dan spesifikasi peralatan Pengelolaan Limbah B3
19.
Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkunga
20.
Perlengkapan sistem tanggap darurat
21.
Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair
22.
Asuransi pencemaran lingkungan hidup
23.
Izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 5 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
1 tahun untuk kegiatan pembuangan Dumping limbah B3
5 tahun untuk kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemnafaatan, & pengolahan Limbah B3
10 tahun untuk kegiatan penimbunan limbah B3