DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Selasa, 3 Des 2024

IZIN USAHA HORTIKULTURA (IUH)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Hasil studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura & Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Usaha Budidaya Hortikultura, syarat prasarana:
  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan/SPPL.
12.
Usaha Produksi Benih Hortikultura, syarat prasarana dan teknis:
  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan/SPPL;
  3. Sertifikat kompetensi produsen oleh perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pengawasan dan sertifikasi benih.
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 27 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan