1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Hasil studi kelayakan usaha dan rencana kerja
usaha
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura & Perkebunan Kabupaten
Kotawaringin Barat
11.
Usaha Budidaya Hortikultura, syarat prasarana:
- Izin Lokasi;
- Izin Lingkungan/SPPL.
12.
Usaha Produksi Benih Hortikultura, syarat prasarana dan teknis:
- Izin Lokasi;
- Izin Lingkungan/SPPL;
- Sertifikat kompetensi produsen oleh perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pengawasan dan sertifikasi benih.