1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin
Lingkungan/SPPL, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian &
Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten
Kotawaringin Barat
11.
Scan asli dokumen hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat (dikecualikan untuk minimarket)
12.
Scan dokumen asli rekomendasi hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat (untuk toko swalayan dan toko swalayan terintegrasi secara elektronik dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lainnya)
13.
Scan dokumen asli Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan lampiran syarat zoning serta gambar (untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan)
14.
Scan dokumen asli rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
15.
Scan dokumen asli perjanjian kemitraan dengan UMKM
16.
Scan dokumen asli SIUP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya toko swalayan (untuk toko swalayan terintegrasi secara elektronik dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lainnya)
17.
Formulir permohonan SIUP Toko Swalayan