DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan/SPPL, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Scan asli dokumen hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat (dikecualikan untuk minimarket)
12.
Scan dokumen asli rekomendasi hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat (untuk toko swalayan dan toko swalayan terintegrasi secara elektronik dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lainnya)
13.
Scan dokumen asli Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan lampiran syarat zoning serta gambar (untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan)
14.
Scan dokumen asli rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
15.
Scan dokumen asli perjanjian kemitraan dengan UMKM
16.
Scan dokumen asli SIUP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya toko swalayan (untuk toko swalayan terintegrasi secara elektronik dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lainnya)
17.
Formulir permohonan SIUP Toko Swalayan
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 4 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan